Kriteria Orang Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Kriteria Orang Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa. Orang-orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ada di antara orang-orang yang diberikan keinginan (rukhsah) untuk tidak melaksanakan puasa pada bulan Ramadan, yaitu:
- Orang yang sedang sakit. Jika sudah sembuh, maka ia wajib mengganti puasanya (qada) di hari yang lain.
- Orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir). Jarak perjalanannya kira-kira sejauh 80 Km atau lebih. Ia boleh tidak melaksanakan puasa Ramadan dan wajib mengganti puasanya (qada) di hari yang lain sejumlah hari yang ditinggalkan.
Dasar diperbolehkannya bagi orang yang sakit dan musafir tidak melaksanakan puasa adalah firman Allah swt. sebagai berikut.
Artinya:“. . . Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu . . . .” (Q.S. al-Baqarah (2): 185)
c. Orang yang tidak kuasa (mampu) berpuasa karena terlalu berat menjalankannya, misalnya para pekerja berat (kuli panggul, kuli bangunan, dan sebagainya), orang yang sudah lanjut usia, ibu yang menyusui, wanita hamil, dan lain sebagainya. Jika mereka tidak mampu berpuasa, maka wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan fakir miskin. Allah swt. berfirman:
Artinya:“ . . . Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin . . . .” (Q.S. al-Baqarah (2): 184)
Posting Komentar untuk "Kriteria Orang Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa"